- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS
- PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PPPK TAHAP II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA MASA SANGGAH PPPK
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PPPK
- JADWAL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
- PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PPPK
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA MASA SANGGAH PENGADAAN CPNS
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS TAHUN 2024
- SAH! PELAMAR CPNS DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN MATERAI TEMPEL ATAU E-MATERAI
- Informasi Tambahan Terkait Perihal Pengumuman Pada Seleksi Pengadaan CPNS Pemkab Ciamis 2024
Selayang Pandang BKPSDM Kabupaten Ciamis
SELAYANG PANDANG
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KABUPATEN CIAMIS
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat BKPSDM Daerah Kabupaten Ciamis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, sebelumnya BKPSDM bernama BKDD sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis. Sebelumnya juga fungsi kepegawaian berada di Sekretariat Daerah yaitu di bagian kepegawaian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan TataKerja Perangkat Daerah mengalami penyempurnaan sehingga menjadi :
1. | Kedudukan | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. | ||
2. | Tugas Pokok | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. | ||
3. | Fungsi | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: | ||
a. | penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup tugasnya; | |
b. | pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup tugasnya; | |
c. | pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup tugasnya; | |
d. | pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. | |
4. | Susunan Organisasi | |
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari : | ||
a. | Kepala Badan | |
b. | Sekretariat | |
1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. . |
||
c. | Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, membawahkan: | |
1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan 2. Sub Bidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN. |
||
d. | Bidang Pengembangan Karier, Mutasi dan Kepangkatan, membawahkan: | |
1. Sub Bidang Pengembangan Karier dan Mutasi; dan 2. Sub Bidang Kepangkatan. |
||
e. | Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahkan: | |
1. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sertifikasi; dan 2. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial. |
||
f. | Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur, membawahkan: | |
1. Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur; dan 2. Sub Bidang Pembinaan Disiplin Aparatur. |
||
g. | Kelompok Jabatan Fungsional |
Sejak pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ciamis telah dipimpin oleh :
1. H. Kasman Marto Subrata (Periode 2002-2003)
2. Drs. H. Tahyadi Ahmad Satibie, MM (Periode 2003-2004)
3. Drs. H.D. Hidayat K., MM (Periode 2004-2005)
4. Drs. H. Edi Sukirman (Periode 2005-2007)
5. Dwiana Agustina, SH, MM (Periode 2007-2009)
6. Drs. H. Soekiman (Periode 2009-2012)
7. Drs. H. Yonni Kuswardiono, MH (Periode 2012-2013)
8. H. Deden Wahidin, SE, MM (Periode 2013- 2014)
9. H. Tatang, S.Ag, M.Pd (Periode 2014- 2016)
10. Agus Kurnia Kosasih, SH, MS.i (Periode 2016 -2019)
11. Dra. Hj. Yeyet Trisnayati Trisno (Periode 2019 - 2021)
12. Dr. H. Kuniawan, Ak. CA (Periode 2022 s.d. Bulan Juni 2022)